Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Hulonthalangi Sangat Baik

Rabu, 11 Februari 2026. 9:36
KECAMATAN HULONTHALANGI

16 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakannya secara berkala untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pelayanan. Anda dapat mengakses portal nasional melalui Kementerian PANRB. 

Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan
  • Berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, setiap unit penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengukuran SKM.
  • Frekuensi wajib minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun, namun banyak OPD yang menerapkannya per semester atau per triwulan.
  • Hasil survei diolah untuk menghasilkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Tujuan dan Manfaat SKM bagi OPD
  • Mengetahui tingkat kinerja pelayanan publik yang telah diselenggarakan oleh OPD.
  • Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unsur pelayanan.
  • Menjadi bahan penetapan kebijakan dan langkah perbaikan mutu layanan secara berkelanjutan.
  • Mendorong peningkatan inovasi dan partisipasi masyarakat dalam menilai kualitas aparatur
Unsur Penilaian dalam Survei
Berdasarkan pedoman resmi, unsur yang dinilai mencakup:

  • Persyaratan pelayanan
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur
  • Waktu penyelesaian
  • Biaya/tarif
  • Produk spesifikasi jenis pelayanan
  • Kompetensi pelaksana
  • Perilaku pelaksana
  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  • Sarana dan prasarana 

Pada tahun 2025 Kecamatan Hulonthalangi telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat kepada masyarakat yang memintakan layanan kepada Pemerintah Kecamatan Hulonthalangi dan Kelurahan se Kecamatan Hulonthalangi.

Tercatat sebanyak 350 responden masyarakat yang menerima layanan telah melakukan penilaian Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Hulonthalangi dengan beragam tanggapan. Berdasarkan hasil penilaian masyarakat dalam Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat, Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo memperoleh Nilai Indeks Kepuasan pada Tahun 2025 90,19 dengan Predikat A (Sangat Baik).

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh oleh Kecamatan Hulonthalangi sangat tinggi menandakan pelayanan di Kecamatan Hulonthalangi sudah sangat baik. Meskipun terdapat beberapa tanggapan perbaikan dari masyarakat, semoga di Tahun 2026 ini Kecamatan Hulonthalangi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Hulonthalangi dan mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang baik.